Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat dipimpin oleh seorang Direktur yang bertugas memimpin, menjabarkan kebijaksanaan Badan Pengurus Yayasan dan misi Rumah Sakit ke dalam kebijaksanaan pelaksanaan (operasional) dan membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan aktivitas Rumah Sakit sesuai yang ditetapkan oleh Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.